Rabu, 18 Mei 2011

penyelesaian kasus-kasus yang melalui MI

 Penyelesaian Kasus Heli MI-17 Dikonsultasikan ke Presiden

Jakarta ( Berita ) :  Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengatakan, proses penyelesaian pengadaan helikopter Mi-17-IV akan diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tetap dijalankan meski terdapat masalah hukum terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kontrak 2002 tersebut.
“Kami meminta agar proses hukum dan proses administrasi dapat dipisahkan, sehingga pengadaan empat helikopter itu dapat segera diwujudkan untuk mendukung operasional satuan yang membutuhkan,” kata Menhan, saat buka puasa bersama dengan para wartawan di Jakarta, Senin [08/10].
Ia mengatakan, jika proses hukum menghambat proses pengadaan helikopter tersebut maka akan berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan  alat utama sistem pertahanan (alutsista) tersebut bagi satuan bersangkutan yakni TNI Angkatan Darat. “Karena itu, saya mengajukan kepada Presiden agar masalah hukum dan administrasi dapat dipisahkan sehingga pengadaannya dapat segera diwujudkan,” kata Menhan.
Pada kesempatan yang sama Dirjen Sarana Pertahanan (Ranahan) Departemen Pertahanan (Dephan) Marsekal Muda Slamet Prihantino mengemukakan, proses pengadaan helikopter Mi-17-IV ini sudah lima tahun tidak selesai, karena ada dugaan korupsi dalam kontrak senilai miliaran dolar AS itu.
Dijelaskannya, proses pengadaan empat helkopter Mi-17 itu terhambat menyusul pengunduran diri bank penjamin (lender) Alternating Marine Supply DSM BHD, karena tidak sanggup memenuhi pembayaran 85 persen dari nilai kontrak.
Hal itu diperparah lagi, dengan adanya kasus dugaan korupsi terhadap uang muka yang seharusnya disetorkan pihak Swifth Air sebagai rekanan Rosoboronexport di Indonesia untuk pengadaan Mi-17.
Terkait itu, pemerintah RI harus melakukan amandemen terhadap kontrak yang dispekati itu dan mengganti lender dengan BNP Paribas dari Perancis. “Hal itu, masih dibahas di Departemen Keuangan untuk prosse `loan agreement`. Nah `loan agreement` hanya akan berjalan jika proses hukum selesai. Ini kan memakan waktu lama, padahal kebutuhannya mendesak,” ujarnya.
Tidak itu saja, tambah Slamet, kalau masalah ini terkatung-katung maka harga alat utama sistem senjata yang dibutuhkan tersebut akan semakin mahal. “Bisa-bisa dari kita butuh empat hanya sangggup kita beli tiga, karena harganya sudah semakin mahal,” ujarnya.( ant )


penyeleasaina kasus HAM

D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
  • Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
  • Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
  • Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
  • Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
  • Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
  • Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
  • penyelidikan
  • Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
  • perang dan tindakan bersenjata non perang
  • Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
  • Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain  dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
  • Blokade secara damai
  • intervensi
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL  TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan  melalui prosedur berikut :
  1. Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
  2. pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
  3. dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih.....!!!!